Menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), PT Taspen belum membayarkan klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Tabungan Hari Tua (THT) dengan nilai total mencapai Rp42 miliar.
Temuan BPK ini tercatat dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 yang dirilis 4 Oktober 2022.
Laporan tersebut memuat hasil pemeriksaan BPK atas kegiatan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau anak perusahaannya selama periode 2015-2021.
Salah satu temuannya, BPK mencatat PT Taspen belum membayarkan klaim JKM kepada peserta aktif yang meninggal dunia sebesar Rp12,80 miliar. "Mengakibatkan 390 peserta belum mendapatkan haknya, dan dana klaim JKM tidak dapat segera dimanfaatkan," jelas BPK.
Selain itu terdapat pembayaran klaim JKM yang tidak dibayarkan bersamaan dengan pembayaran THT sebesar Rp29,52 miliar. "Mengakibatkan 686 peserta tidak dapat segera memperoleh manfaat atas keterlambatan pembayaran JKM," ungkap BPK lagi.
BPK pun merekomendasikan Direksi Taspen agar memerintahkan Kepala Cabang untuk membayar klaim JKM kepada 390 peserta yang belum mendapatkan haknya.
"Serta meningkatkan pengawasan dan memerintahkan Kepala Bidang Layanan dan Manfaat untuk melakukan pembayaran manfaat program JKM bersamaan dengan pembayaran manfaat program THT sehingga tidak terjadi keterlambatan pembayaran," tambahnya.
(Baca: Mayoritas Lansia Mengandalkan Uang dari Anak dan Keluarga)