Alokasi kredit untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga akhir Juli 2017 mencapai Rp 884,63 triliun atau 19,63 persen dari total dana yang dikucurkan perbankan senilai Rp 4.507 triliun. Nilai kredit usaha untuk usaha kecil tersebut juga masih sangat minim, yakni hanya 6,8 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional yang mencapai Rp 12.999 triliun.
Berdasarkan data Bank Indonesia, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) kredit UMKM pada Juli 2017 mencapai 4,64 persen. Angka ini di atas rata-rata NPL perbankan sebesar 3 persen. Untuk NPL kredit usaha mikro sebesar 2,54 persen, kredit usaha kecil 4,79 persen, dan kredit usaha menengah 5,6 persen.
Adapun menurut klasifikasinya, sebesar 46,49 persen kredit UMKM untuk usaha menengah, 30,24 persen untuk usaha kecil, dan sisanya 23,27 persen untuk usaha mikro. Sedangkan menurut penggunaanya, sebesar 73,74 kredit UMKM untuk kredit modal kerja, sisanya untuk kredit investasi.