Sepanjang periode 2018–Juli 2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup 1.064 entitas investasi ilegal. Namun, kurangnya literasi masyarakat tentang investasi membuat investasi ilegal tetap marak dan rawan memakan korban.
Agar tidak terjebak pada investasi ilegal, masyarakat hendaknya melakukan pengecekan ke OJK terlebih dulu terkait legalitas badan usaha yang menawarkan investasi. Jangan hanya tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan, tetapi perlu juga dicermati seberapa besar risikonya sebelum mengambil keputusan.
Adapun isu investasi ilegal kembali ramai di masyarakat setelah Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kerugian kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencapai Rp106 triliun, dengan korban mencapai 23 ribu nasabah. Nilai kerugian yang dialami masyarakat oleh investasi ilegal ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah.
Pada 2014, PT Golden Trader Indonesia Syariah (GTSI) melakukan praktik investasi ilegal dengan kerugian mencapai triliun rupiah. Ada pula PT First Anugrah Karya Wisata melakukan penipuan sebagai biro perjalanan haji dan umrah pada 2017.
Kemudian pada 1998, PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) juga melakukan penipuan investasi dengan kedok usaha pertanian di daerah Sukabumi dengan nilai kerugian sekitar Rp900 miliar. Ada pula Pandawa Grup yang melakukan penipuan investasi dengan kerugian mencapai Rp400 miliar.
(Baca: Bukan Cuma Binomo, Ini Ragam Investasi Bodong yang Diblokir Kominfo)