Dalam lima tahun terakhir, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) perbankan bersifat fluktuatif tapi cenderung meningkat. Peningkatan ini terjadi pada bank BUKU I dan II. Sebaliknya, penurunan terjadi pada bank BUKU III dan IV. Berdasarkan data Januari 2020, NPL BUKU I-IV empat secara berturut-turut sebesar 2,95%, 3,89%, 2,90%, dan 2,42%.
Bertambahnya NPL sebagai tolok ukur kesehatan perbankan masih terkendali. Apalagi stabilitas serta profil risiko industri jasa keuangan juga masih membukukan kinerja positif. Meski tahun lalu terjadi perlambatan ekonomi global, pertumbuhan kredit bermasalah dalam kondisi sehat.
Secara umum, NPL perbankan per Januari 2020 sebesar 2,77%. Meski begitu, angkanya lebih rendah dibandingkan tahun 2016 yang mencatatkan NPL 2,93%. Batas tertinggi NPL yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebesar 5%.