Perusahaan fintech syariah semakin berkembang di banyak negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan laporan Salaam Gateway, ada 375 fintech syariah secara global pada 2021.
Indonesia menempati posisi teratas jumlah fintech syariah terbanyak di dunia sepanjang tahun lalu. Jumlahnya mencapai 61 fintech syariah atau sekitar 16,27% dari total fintech syariah global.
Posisi kedua ditempati oleh Inggris dengan total 45 fintech syariah. Berikutnya, ada Uni Emirat Arab yang tercatat memiliki 42 fintech syariah.
Selanjutnya, Arab Saudi dan Malaysia memiliki fintech syariah masing-masing sebanyak 38 fintech dan 37 fintech. Diikuti oleh Qatar, Amerika Serikat, dan Pakistan dengan total fintech syariah sebanyak 28 fintech, 19 fintech, dan 12 fintech.
Ada pula Mesir yang tercatat memiliki 10 fintech syariah di negaranya. Sementara, sebanyak masing-masing 10 fintech syariah berada di Bahrain dan Nigeria.
Berdasarkan sektornya, terdapat 199 fintech syariah yang bergerak di bidang keuangan. Kemudian, sebanyak 106 fintech syariah berada di sektor penyimpanan dan investasi.
Lalu, ada pula sebanyak 26 fintech syariah yang bergerak di sektor peminjaman dan perlindungan. Sedangkan, sebanyak 44 fintech syariah bergerak di sektor lainnya.
(Baca: Sebanyak 102 Fintech P2P Lending Kantongi Izin dari OJK)