Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, jumlah penyaluran fintech lending atau pinjaman online pada Desember 2022 sebesar Rp19,52 triliun. Angka tersebut meningkat 2,95% dari bulan sebelumnya (month-to-month/mtm) sebesar Rp18,96 triliun.
Penyaluran pinjaman online tersebut juga meningkat sekitar 43,52% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy) yang sebesar Rp13,60 triliun pada Desember 2021.
Tercatat, pinjaman online pada Desember 2022 disalurkan kepada 13,71 juta entitas peminjam (borrower). Jumlah peminjam tersebut turun tipis 0,07% (mom) dibanding bulan sebelumnya. Mayoritas atau 10,86 juta peminjam berasal dari wilayah Jawa atau setara 79,21% dari total peminjam nasional.
Adapun sebanyak Rp8,2 triliun atau 42,04% pinjaman diberikan kepada sektor produktif. Dari jumlah tersebut, senilai Rp2,81 triliun dipinjamkan ke sektor perdagangan besar dan eceran.
Pinjaman ke sektor pertanian, perhutanan dan perikanan mencapai Rp228,16 miliar. Sementara, pinjaman ke industri pengolahan tercatat sebesar Rp57,61 miliar.
Lalu, ada pula sebanyak Rp1,34 triliun pinjaman diberikan ke sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum.
Jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 10,43 juta akun dengan dana yang diberikan senilai Rp19,67 triliun. Kerja sama penyaluran pinjaman oleh pemberi pinjaman institusi (super lender) pada periode ini disumbang oleh 690 lembaga jasa keuangan konvensional sebesar Rp3,92 triliun.
Berdasarkan trennya, jumlah penyaluran pinjaman online sepanjang 2022 cenderung fluktuatif. Jumlah penyaluran tertinggi pada Maret 2022 sebesar Rp23,07 triliun, sedangkan terendah pada Januari 2022 sebesar Rp13,78 triliun.
(Baca: Ini Provinsi dengan Konsumen Pinjol Terbanyak di Sumatra)