Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di wilayahnya.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/57 Tahun 2023 yang disahkan pada 30 November 2023.
Nana Sudjana menyebut, penetapan UMK 2024 Jawa Tengah sudah memperhatikan indikator inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta indeks alfa.
Nilai indeks alfa ditentukan berdasar tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata upah di tiap wilayah.
"Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS," kata Nana Sudjana dalam siaran persnya, Kamis (30/11/2023).
Hasilnya, Kota Semarang menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Tengah, sedangkan Kabupaten Banjarnegara terendah.
Berikut daftar lengkap UMK 2024 di Jawa Tengah, diurutkan dari yang tertinggi sampai terendah:
- Kota Semarang: Rp3.243.969
- Kabupaten Demak: Rp2.761.236
- Kabupaten Kendal: Rp2.613.573
- Kabupaten Semarang: Rp2.582.287
- Kabupaten Kudus: Rp2.516.888
- Kabupaten Cilacap: Rp2.479.106
- Kabupaten Jepara: Rp2.450.915
- Kota Pekalongan: Rp2.389.801
- Kabupaten Batang: Rp2.379.702
- Kota Salatiga: Rp2.378.951
- Kabupaten Pekalongan: Rp2.334.886
- Kabupaten Magelang: Rp2.316.890
- Kabupaten Karanganyar: Rp2.288.366
- Kota Surakarta: Rp2.269.070
- Kabupaten Boyolali: Rp2.250.327
- Kabupaten Klaten: Rp2.244.012
- Kota Tegal: Rp2.231.628
- Kabupaten Sukoharjo: Rp2.215.482
- Kabupaten Banyumas: Rp2.195.690
- Kabupaten Purbalingga: Rp2.195.571
- Kabupaten Tegal: Rp2.191.161
- Kabupaten Pati: Rp2.190.000
- Kabupaten Wonosobo: Rp2.159.175
- Kabupaten Pemalang: Rp2.156.000
- Kota Magelang: Rp2.142.000
- Kabupaten Purworejo: Rp2.127.641
- Kabupaten Kebumen: Rp2.121.947
- Kabupaten Grobogan: Rp2.116.516
- Kabupaten Temanggung: Rp2.109.690
- Kabupaten Brebes: Rp2.103.100
- Kabupaten Blora: Rp2.101.813
- Kabupaten Rembang: Rp2.099.689
- Kabupaten Sragen: Rp2.049.000
- Kabupaten Wonogiri: Rp2.047.500
- Kabupaten Banjarnegara: Rp2.038.005
(Baca juga: Daftar Lengkap Persentase Kenaikan UMP 2024 di 38 Provinsi Indonesia)