Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2022 telah ditetapkan. Kota Yogyakarta masih menjadi daerah dengan UMK tertinggi di DIY dengan besaran Rp 2.153.970.
Sementara, Gunung Kidul menjadi kabupaten dengan UMK terendah, dengan besaran Rp 1.900.000. Namun, kenaikan UMK di Gunung Kidul menjadi yang tertinggi sebesar 7,34% dari tahun 2021.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) tidak memperkenankan perusahaan membayar upah para pekerjanya kurang dari UMK yang ditetapkan. Apabila pekerja memperoleh upah di bawah standar minimum, pekerja bisa melaporkannya kepada pemerintah.
Adapun, nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DIY ditentukan menjadi Rp 1.840.951,53. Angka tersebut naik 4,30% dibandingkan pada tahun 2021.
Berikut daftar lengkap UMK DIY tahun 2022:
1. Kota Yogyakarta: Rp 2.153.970. Jumlahnya naik Rp 84.440 atau 4,08% dari tahun 2021.
2. Kabupaten Sleman: Rp 2.001.000. Jumlah ini naik Rp 97.500 atau 5,12% dari tahun 2021.
3. Kabupaten Bantul: Rp 1.916.848. Naik Rp 74.388 atau 4,04% dari tahun 2021.
4. Kabupaten Kulon Progo: Rp 1.904.275. Naik Rp 99.275 atau 5,5% dari tahun 2021.
5. Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.900.000. Naik Rp 130.000 atau 7,34% dari tahun 2021.
(Baca: Daftar UMP Pulau Jawa Tahun 2022, DKI Jakarta Tertinggi)