Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja usaha akomodasi di Indonesia tercatat sebanyak 348.269 orang sepanjang 2020. Jumlah itu menurun 14,5% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 407.292 orang.
Dari total jumlah pekerja usaha akomodasi tersebut, mayoritas atau sebanyak 189.712 orang diserap oleh hotel-hotel klasifikasi bintang yang tersebar di 34 provinsi. Jumlah itu setara 54,47% dari total jumlah pekerja usaha akomodasi di Tanah Air.
Sementara itu, 158.557 orang sisanya atau atau 45,53% dari total pekerja usaha akomodasi nasional diserap oleh usaha akomodasi lainnya yang mencakup hotel kelas melati, penginapan, vila, pondok wisata, bungalo, dan sebagainya.
Laporan BPS menunjukkan bahwa pekerja usaha akomodasi nasional masih didominasi laki-laki, baik pada usaha hotel klasifikasi bintang maupun akomodasi lainnya.
BPS juga mencatat, proporsi pekerja tamatan sekolah kejuruan hotel/pariwisata di sektor ini masih relatif rendah.
Pada 2020, hanya ada sebanyak 104.911 orang (30,12%) pekerja usaha akomodasi dengan latar belakang pendidikan kejuruan hotel/ pariwisata.
(Baca: Mayoritas Usaha Akomodasi Dikelola secara Independen)