Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, 13,1 juta pekerja mendapatkan upah rendah sepanjang 2020. Jumlah itu setara dengan 27,96% dari total pekerja yang sebanyak 46,7 juta orang.
Proporsi pekerja yang mendapatkan upah rendah tercatat mengalmi penurunan. Pada 2019, pekerja yang mendapatkan upah rendah sebesar 30,36%.
Meski menurun, BPS menilai hal tersebut tak bisa dikorelasikan dengan peningkatan pekerja yang menerima upah layak. Pasalnya secara absolut, jumlah pekerja yang menerima upah layak juga menurun dari 36,45 juta pada 2019 menjadi 33,66 juta pada 2020.
Penurunan proporsi pekerja yang menerima upah rendah lebih disebabkan karena berkurangnya jumlah pekerja dari 52,34 juta pada 2019 menjadi 46,72 juta pada 2020. Hal itu sebagai akibat dari adanya pandemi virus corona Covid-19.
(Baca: Rerata Upah Buruh per Jam Naik 11,8% pada 2020)
Adapun, BPS menjelaskan pekerja dengan upah rendah adaalah mereka yang menerima kurang dari 2/3 median upah. Median upah pada 2020 sebesar Rp 2,2 juta.