Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja sektor informal di Indonesia bertambah dalam 5 tahun terakhir.
Pada Februari 2019 jumlahnya masih 74,09 juta orang (57,27% dari total penduduk bekerja), kemudian pada Februari 2024 naik menjadi 84,13 juta orang (59,17% dari total penduduk bekerja).
Pekerja sektor informal adalah pekerja di sektor-sektor usaha yang tidak diatur melalui regulasi pemerintah, seperti undang–undang ketenagakerjaan, pajak, maupun aturan terkait perlindungan dan hak jaminan kerja.
Beberapa contohnya adalah adalah pedagang asongan, pedagang kaki lima, pedagang di warung, dan sebagainya.
Adapun yang masuk kategori pekerja informal dalam data BPS adalah orang yang berusaha seorang diri, berusaha dibantu buruh tak tetap/tak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga/tak dibayar.
(Baca: Mayoritas Wirausaha Indonesia Lulusan SD)
Menurut A. A. Gde Sutrisna WP dari Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Bali, sektor informal memiliki beberapa kekuatan, seperti:
- Dapat bertahan di masa krisis;
- Lapangan kerja bagi masyarakat berpendidikan rendah;
- Padat karya dan upahnya relatif murah;
- Produk sederhana dan produksinya tidak butuh keahlian khusus.
Namun, sektor ini juga punya beberapa kelemahan, seperti:
- Modal terbatas;
- Pemasaran terbatas;
- Pengembangan usaha rendah;
- Pemanfaatan teknologi rendah;
- Menjadi sasaran pungutan liar;
- Keberadaannya yang tidak diatur dapat menurunkan estetika tata kota.
(Baca: Pelaku Wirausaha Indonesia Mayoritas Lansia)