Realisasi dana investasi yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencapai Rp553,5 triliun pada 2021.
Jumlah ini meningkat 13,64% dibandingkan investasi tahun sebelumnya yang berjumlah Rp487,05 triliun. Capaian tersebut juga melampaui 2% dari target dana investasi 2021 yang berjumlah Rp542,4 triliun.
Mayoritas dana tersebut, yakni sebanyak 63% ditempatkan di surat utang. Lalu sebanyak 19% ditempatkan di deposito, 11% di saham, 6,5% di reksadana, dan 0,5% sisanya merupakan investasi langsung.
Sampai saat ini belum ada informasi terkait seberapa besar dana jaminan hari tua (JHT) tahun 2021. Namun, jika diperkirakan berdasar proporsi tahun 2020, di mana porsi dana investasi JHT hampir mencapai 70% dari total investasi BP Jamsostek, maka dana investasi JHT di tahun 2021 diperkirakan mencapai sekitar Rp387,45 triliun.
Secara tren, dana investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan memang terus meningkat cukup pesat selama lima tahun terakhir. Realisasi dana investasi pada 2021 tercatat meningkat 111,89% dibandingkan pada 2016 yang sebesar Rp 261,22 triliun.
Adapun Direktur Pengembangan Investasi BP Jamsostek, Edwin Ridwan, optimis bahwa dana kelolaan investasi hingga akhir tahun 2022 bisa meningkat hingga 10,6%.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun. Aturan tersebut lantas ditolak sebagian besar buruh karena dianggap merugikan.
(Baca: BPK Minta Cut Loss Saham, Berapa Nilai Investasi BPJS Ketenagakerjaan?)