Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.036.947, naik sekitar 4,02% dari UMP 2023. Adapun UMP 2023 sebesar Rp1.958.169.
Kenaikan tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis, mengatakan penghitungan UMP Jawa Tengah 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, serikat pekerja, dan Apindo.
Azis menyatakan UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
"Upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah," kata Azis dalam siaran persnya, Selasa (21/11/2023).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), UMP Jawa Tengah tercatat hanya sebesar Rp830.000 pada 2013. Angkanya kemudian naik menjadi Rp910.000 pada 2014.
Dua tahun setelahnya, 2015-2016, UMP tidak mengalami kenaikan. Melansir Hukum Online, pada 2015 ada 3 provinsi yang tidak menaikan UMP 2016 yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
UMP Jawa Tengah baru menyentuh nominal Rp1 juta pada 2017. Butuh waktu sekira 7 tahun untuk UMP Jawa Tengah menyentuh Rp2 juta pada 2024. Jika dihitung, UMP provinsi yang pernah dipimpin oleh Ganjar Pranowo ini hanya naik Rp1,2 juta dalam 11 tahun terakhir.
(Baca juga: Perbandingan UMP 2024 Pulau Jawa, Jateng Terendah)