Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, ada 442 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengundurkan diri.
Ratusan PPPK yang mengundurkan diri itu merupakan bagian dari 305.778 orang yang dinyatakan lulus di tiga jenis seleksi, di antaranya PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II, dan PPPK Non-Guru.
Rinciannya, sebanyak 104 orang menyatakan mengundurkan diri pada seleksi PPPK Guru tahap I. Tahap I merupakan penerimaan PPPK yang penetapannya NIP-nya pada Januari 2022. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan PPPK di kategori ini, yakni sebanyak 7 orang.
Kemudian dari PPPK Guru tahap II ada sebanyak 280 orang yang mengundurkan diri. PPPK Guru tahap II ini merupakan penerimaan PPPK yang penetapannya NIP-nya pada April 2022. Pemprov Jawa Barat masih menjadi instansi yang paling banyak ditinggalkan yakni sebanyak 39 orang.
Terakhir, dari PPPK Non-Guru ada sebanyak 58 orang yang mengundurkan diri. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkontribusi paling besar pengunduran diri ini mencapai 8 orang yang mengundurkan diri.
Adapun, jumlah PPPK yang mengundurkan diri tersebut lebih besar dari mereka yang lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada seleksi tahun lalu. Tercatat, ada 105 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mundur setelah lolos seleksi.
(Baca: BKN: Sebanyak 105 CPNS Lolos Seleksi 2021 Mengundurkan Diri)