Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan telah lolos seleksi pada 2021 tapi mengundurkan diri.
Rinciannya, sebanyak 17 CPNS di Kementerian, 2 orang di lembaga negara, 11 orang di pemerintah provinsi, 69 orang di pemerintah kabupaten, dan 6 orang di pemerintah kota.
Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kersa Sama BKN Satya menyebutkan bahwa ada ratusan CPNS yang telah lulus seleksi mengundurkan diri. “Alasannya macam-macam,” kata Satya seperti dilansir Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Mundurnya para CPNS merugikan negara. Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong. Selain itu, biaya yang digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.
Mereka yang mengundurkan diri akan diberikan sanksi tidak boleh melamar CPNS untuk periode satu tahun berikutnya. Selain sanksi tersebut, ada pula sanksi berupa denda di instansi masing-masing.
Di Kementerian Luar Negeri, CPNS yang mengundurkan diir harus membayar sanksi dengan sebesar Rp50 juta. Di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Rp35 juta, di Badan Intelejen Negara (BIN) bisa didenda hingga ratusan juta.
Seperti diketahui, sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus seleksi CPNS 2021.
(Baca: Jumlah PNS Cenderung Berkurang dalam 10 Tahun Terakhir)