Kementerian Ketenagakerjaan merilis data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di tingkat provinsi Indonesia pada Desember 2025.
KHL adalah standar biaya bulanan yang dibutuhkan agar pekerja dan keluarganya bisa hidup layak.
KHL ini dihitung dengan metode terbaru berbasis standar International Labour Organization (ILO) yang mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga, yaitu:
- Makanan;
- Kesehatan dan pendidikan;
- Kebutuhan pokok lain-lain; dan
- Perumahan atau tempat tinggal.
(Baca: Biaya Kebutuhan Hidup Layak di 38 Provinsi Indonesia pada 2025)
Namun, saat ini baru ada satu provinsi di Indonesia yang rata-rata gajinya sudah memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL), yaitu DKI Jakarta.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata gaji bersih yang diterima buruh, pegawai, atau karyawan di DKI Jakarta pada Agustus 2025 adalah Rp5.903.600 per bulan.
Rata-rata gaji tersebut 0,1% lebih tinggi dibanding KHL setempat, yang nilainya Rp5.898.511 per bulan.
Sedangkan di 37 provinsi lain, rata-rata gajinya lebih rendah dari KHL. Kesenjangan antara gaji dengan KHL paling besar berada di DI Yogyakarta.
Pada Agustus 2025, rata-rata gaji bersih yang diterima buruh, pegawai, atau karyawan di DI Yogyakarta hanya Rp2.924.600 per bulan.
Angka ini lebih rendah 36,5% dibanding KHL setempat, yang nilainya Rp4.604.982 per bulan.
Berikut daftar lengkap provinsi yang rata-rata gaji karyawannya pada Agustus 2025 lebih rendah dari kebutuhan hidup layak (KHL), diurutkan dari yang kesenjangannya paling besar:
- DI Yogyakarta: rata-rata gaji bersih karyawan lebih rendah 36,5% dari KHL setempat
- Kepulauan Bangka Belitung: lebih rendah 32,1%
- Bali: lebih rendah 30,7%
- Sumatera Barat: lebih rendah 28,6%
- Papua Barat: lebih rendah 28,2%
- Jawa Tengah: lebih rendah 28%
- Kalimantan Barat: lebih rendah 27,2%
- Papua Barat Daya: lebih rendah 26,8%
- Kalimantan Utara: lebih rendah 26%
- Papua Pegunungan: lebih rendah 25,8%
- Maluku: lebih rendah 25,6%
- Nusa Tenggara Barat: lebih rendah 24,7%
- Lampung: lebih rendah 24,6%
- Riau: lebih rendah 24,4%
- Jambi: lebih rendah 24,3%
- Kalimantan Selatan: lebih rendah 23,1%
- Aceh: lebih rendah 22,4%
- Kalimantan Timur: lebih rendah 22%
- Sumatera Utara: lebih rendah 21,8%
- Bengkulu: lebih rendah 21%
- Papua Selatan: lebih rendah 19,7%
- Kalimantan Tengah: lebih rendah 19,4%
- Jawa Timur: lebih rendah 18,9%
- Maluku Utara: lebih rendah 18,3%
- Papua: lebih rendah 16,7%
- Sulawesi Selatan: lebih rendah 16,6%
- Kepulauan Riau: lebih rendah 16,6%
- Gorontalo: lebih rendah 14,3%
- Sulawesi Tengah: lebih rendah 13,8%
- Sulawesi Barat: lebih rendah 12,7%
- Sulawesi Tenggara: lebih rendah 12,5%
- Nusa Tenggara Timur: lebih rendah 12,5%
- Sulawesi Utara: lebih rendah 11,5%
- Papua Tengah: lebih rendah 9,5%
- Sumatera Selatan: lebih rendah 8,6%
- Jawa Barat: lebih rendah 8,6%
- Banten: lebih rendah 5,4%
(Baca: Perbandingan Rata-Rata Gaji dan UMP di 38 Provinsi Indonesia pada 2025)