Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di wilayahnya sebesar Rp5.729.876 pada 2026.
Angka tersebut bertambah Rp333.115, atau naik 6,17% dari UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
"Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan UMP 2026," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam siaran pers, Rabu (24/12/2025).
Adapun rumus kenaikan UMP tahun ini adalah: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa). Pemerintah menetapkan rentang alfa yang dipakai sebagai dasar penghitungan adalah 0,6-0,9.
Pada 2026, Pemprov DKI Jakarta juga akan melanjutkan dukungan bagi pekerja dalam bentuk subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, dan akses air minum murah melalui PAM Jaya.
"Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan," kata Pramono.
(Baca: UMP Gorontalo Naik 5,69% pada 2026)