Presiden Prabowo Subianto menetapkan besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai negeri sipil (PNS) di tiga kementerian.
Ketiga kementerian tersebut adalah pecahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kini terbagi menjadi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen); Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek); dan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud).
>
Penetapan tukin ini tertuang dalam tiga Peraturan Presiden (Perpres) yang diundangkan pada 27 Maret 2025.
Adapun tukin Kemendikdasmen diatur dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2025, tukin Kemendiktisaintek berdasarkan Perpres Nomor 19 Tahun 2025, dan tukin Kemenbud dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2025.
Besaran nilai bervariasi sesuai kelas jabatan. Tukin terendah diberikan untuk kelas jabatan 1 senilai Rp2,53 juta per bulan, sedangkan nilai tukin tertinggi untuk kelas jabatan 17 sebesar Rp33,24 juta per bulan.
Sebagai catatan, tukin ini tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, atau diberhentikan dari jabatan organiknya.
Tukin juga tidak diberikan kepada pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam masa bebas tugas untuk persiapan pensiun.
Baik Kemendikdasmen, Kemendiktisaintek, maupun Kemenbud memiliki acuan nominal tukin yang sama. Berikut daftarnya:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
(Baca: Tunjangan Kinerja Pegawai Kemnaker Naik pada 2024)