Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terdapat 240 kasus mogok kerja di Indonesia selama Januari-November 2024.
Seluruh kasus tersebut melibatkan 50,41 ribu pekerja, serta menggunakan waktu kerja selama 403,33 ribu jam.
Data terakhir per November 2024, Jawa Barat menjadi provinsi dengan kasus mogok kerja terbanyak, yaitu 53 kasus. Secara kumulatif, kasus mogok kerja di wilayah ini melibatkan 18,4 ribu pekerja dengan jam kerja yang terpakai mencapai 147,2 ribu jam.
Provinsi lain dengan kasus mogok terbanyak adalah DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Jawa Timur seperti terlihat pada grafik.
Sementara, Kemnaker tidak mencatat adanya kasus mogok kerja di Aceh, Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, NTT, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Papua Barat, dan Papua.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 232 Tahun 2003, mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Aturan ini menyebut, mogok kerja menjadi hak dasar pekerja dan/atau serikat pekerja yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Mogok kerja juga bisa dianggap tidak sah apabila memenuhi kriteria berikut:
- Bukan karena negosiasi yang gagal;
- Tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi ketenagakerjaan;
- Pemberitahuan kurang dari 7 hari sebelum pelaksanaan mogok kerja; dan
- Mogok kerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia, yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang sedang bertugas.
Di samping itu, Serikat Pekerja XL Axiata (SPXL) melakukan cuti massal karena belum mendapat kejelasan terkait rencana merger dengan Smartfren. Aksi ini dilakukan selama satu hari pada Jumat (6/12/2024) lalu, dan diikuti sekitar 1.600 pegawai.
“Kami berharap manajemen dapat memberikan memberikan perhatian penuh pada kesempatan ini, karena keberhasilan kita ke depan sangat bergantung pada seberapa baik kita menjaga keseimbangan kewajiban bekerja dan pemenuhan hak karyawan," tulis SPXL di akun Instagram resminya, Kamis (5/12/2024).
(Baca: Jakarta, Provinsi dengan Korban PHK Terbanyak hingga November 2024)