Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022, wirausaha mapan adalah pelaku usaha yang dibantu buruh tetap/buruh dibayar sebagaimana dimaksud dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
Merujuk data BPS, jumlah wirausaha yang memenuhi kriteria tersebut pada Agustus 2024 ada sekitar 4,69 juta orang.
(Baca: Jumlah Wirausaha Mapan di Indonesia Berkurang Agustus 2024)
Pada Agustus 2024 mayoritas atau 30,2% wirausaha mapan di Indonesia berstatus lulusan SD ke bawah.
Kemudian lulusan SMP 15,8%, SMA 24,7%, SMK 11,3%, D1/D2/D3 hanya 3,4%, dan lulusan D4/S1/S2/S3 mencapai 14,6% dengan rincian jumlah seperti terlihat pada grafik.
Pada Agustus 2024 proporsi wirausaha mapan mencapai 3,08% dari total angkatan kerja nasional.
(Baca: Perkembangan Rasio Wirausaha Indonesia 2014-2024)