DKI Jakarta menjadi provinsi dengan nilai upah minimum provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia pada 2014. Ibu kota negara ini menjadi satu-satunya provinsi dengan UMP yang tembus Rp 2,4 juta. Meski termasuk tinggi, upah yang ditetapkan pada masa Pemerintahan Gubernur Joko Widodo ini masih mendapat pertentangan keras dari kelompok buruh yang menghendaki UMP DKI Jakarta mencapai Rp 3,7 juta. Provinsi lain dengan upah tertinggi adalah Sulawesi Utara dan Papua masing-masing Rp 1,9 juta.
Selain itu, masih terdapat sembilan provinsi lain dengan nilai UMP di atas rata-rata nasional sebesar Rp 1,5 juta. Provinsi tersebut adalah Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Aceh, Kalimantan Tengah, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung dan Kalimantan Selatan.