Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di wilayahnya sebesar Rp2.186.826.
Angka tersebut bertambah Rp62.832 atau naik 2,96% dari UMP 2023.
Kenaikan UMP NTT 2024 ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Penjabat Gubernur NTT Nomor 355/HK/Kep/HK/2023 yang disahkan 20 November 2023.
Asisten I Sekretariat Daerah Pemprov NTT Erni Usboko menjelaskan, kenaikan UMP ini dihitung berdasarkan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"UMP ini berlaku untuk para pekerja yang sudah bekerja di bawah satu tahun," kata Erni, disiarkan Antara, Selasa (21/11/2023).
Kepala Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan, dan Transmigrasi NTT Silvya Peku Djawang juga mengatakan, Pemprov NTT akan mengawasi penerapan UMP di wilayahnya.
Sistem pengawasan tersebut akan menggunakan aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) yang dikembangkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Apabila ada perusahaan yang penggajiannya tidak sesuai dengan upah minimum, atau tidak memiliki struktur skala upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengaduannya bisa disampaikan ke serikat pekerja dan pemerintah.
(Baca juga: UMP Jawa Tengah 2024 Naik Rp78 Ribu)