UMP Jawa Tengah 2024 Naik Rp78 Ribu

Ketenagakerjaan
1
Adi Ahdiat 22/11/2023 10:15 WIB
Perbandingan UMP Jawa Tengah 2023-2024
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di wilayahnya sebesar Rp2.036.947.

Angka tersebut naik 4,02% atau bertambah Rp78.777 dibanding UMP 2023.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis, menyatakan kenaikan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya, ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alpha.

Nilai alpha merupakan indeks yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, rentang nilai alpha adalah 0,10 sampai 0,30.

“Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut, menyebabkan variabel alpha di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30," kata Azis.

Ia juga menyatakan, kenaikan UMP Jawa Tengah telah disepakati rapat pleno Dewan Pengupahan yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

(Baca: Ini Pengeluaran per Kapita Penduduk Indonesia pada Maret 2023)

PP Nomor 51 Tahun 2023 menyatakan bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Kemudian bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, pengupahannya berpedoman pada struktur dan skala upah yang dibuat perusahaan.

Awalnya, berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, setiap pengusaha dilarang menggaji karyawan lebih rendah dari upah minimum.

Namun, ketentuan itu diubah melalui Perpu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 (Bab IV Ketenagakerjaan Pasal 90B) yang berbunyi: "Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil".

Dengan begitu, kini badan usaha yang masuk kategori "mikro" dan "kecil" tak wajib mengikuti aturan upah minimum.

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, kriteria "usaha mikro" adalah memiliki modal usaha paling banyak Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.

Kemudian kriteria "usaha kecil" adalah memiliki modal usaha >Rp1 miliar sampai Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau hasil penjualan tahunan >Rp2 miliar sampai Rp15 miliar.

(Baca: Usaha Mikro Tetap Merajai UMKM, Berapa Jumlahnya)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua