Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, rata-rata upah buruh/karyawan/pegawai di Indonesia mencapai Rp3,18 juta per bulan pada Agustus 2023.
Angka tersebut naik 3,50% dibanding Agustus 2022 yang rata-ratanya masih Rp3,07 juta.
Berdasarkan wilayahnya, pada Agustus 2023 DKI Jakarta menjadi provinsi dengan rerata upah buruh tertinggi nasional, yaitu mencapai Rp5,53 juta per bulan.
Wilayah Ibu Kota juga menjadi satu-satunya provinsi dengan rata-rata upah buruh di atas Rp5 juta per bulan, meskipun upah minimumnya tahun ini adalah Rp4,9 juta.
Kemudian provinsi dengan rerata upah buruh terbesar nomor dua dihuni oleh Kepulauan Riau, yaitu Rp4,65 juta perbulan.
Papua mengekor di peringkat ketiga dengan rata-rata upah pekerja mencapai Rp4,42 juta per bulan pada Agustus 2023.
Sementara itu, besaran gaji buruh terendah berada di Jawa Tengah dengan rata-rata Rp2,32 juta per bulan, diikuti NTT Rp2,33 juta dan NTB 2,34 juta.
Berikut daftar lengkap 10 provinsi dengan rata-rata upah buruh tertinggi pada Agustus 2023:
- DKI Jakarta: Rp5.532.624
- Kep. Riau: Rp4.651.057
- Papua: Rp4.420.390
- Banten: Rp4.378.058
- Kalimantan Timur: Rp4.068.893
- Jawa Barat: Rp3.674.236
- Papua Barat: Rp3.601.390
- Kalimantan Utara: Rp3.599.653
- Bali: Rp3.380.840
- Kalimantan Tengah: Rp3.323.457
Jika dilihat menurut lapangan pekerjaan, sektor informasi dan komunikasi memiliki rata-rata upah buruh terbesar di Tanah Air, yaitu Rp5,1 juta per bulan pada Agustus 2023.
Posisinya diikuti oleh pekerjaan di bidang aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp5,11 juta serta pertambangan dan penggalian mencapai Rp4,80 juga per bulan.
(Baca juga: Rata-rata Gaji Karyawan Indonesia Naik Rp1,2 Juta dalam 9 Tahun)