Berdasarkan Perpres No. 2 Tahun 2022, wirausaha pemula adalah pelaku usaha yang berusaha seorang diri, serta pelaku usaha yang dibantu buruh tak tetap/tak dibayar sebagaimana dimaksud dalam laporan Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun menurut data BPS, pada Februari 2024 jumlah wirausaha yang memenuhi kriteria tersebut mencapai 51,55 juta orang.
Populasi wirausaha pemula itu terdiri dari 29,11 juta orang yang berusaha sendiri, serta 22,44 juta orang yang berusaha dengan dibantu buruh tak tetap/tak dibayar.
Secara kumulatif jumlahnya berkurang 0,9% dibanding Agustus 2023 yang sempat mencapai 52 juta orang.
Namun, jika dibanding Februari 2023, jumlah wirausaha pemula awal tahun ini tumbuh sekitar 1%.
Jika dilihat proporsinya, pada Februari 2024 rasio wirausaha pemula mencapai 34,51% dari angkatan kerja nasional, yang jumlah totalnya 149,38 juta orang.
(Baca: Pengangguran Indonesia Berkurang Jadi 7,2 Juta Orang Awal 2024)