Pemerintah menaikkan gaji pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) mulai 1 Januari 2024.
Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji TNI yang disahkan pada 26 Januari 2024.
“Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, perlu menyesuaikan gaji pokok anggota TNI” demikian bunyi beleid tersebut.
Berikut kisaran gaji pokok TNI berdasarkan PP Nomor 6/2024, diurutkan dari pangkat terendah hingga tertinggi:
Golongan I (Tamtama)
Prajurit Dua Kelasi Dua : Rp1.775.000—Rp2.741.300
Prajurit Satu Kelasi Satu : Rp1.830.500—Rp2.827.000
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.887.800—Rp2.915.400
Kopral Dua: Rp1.946.800—Rp3.006.600
Kopral Satu: Rp2.007.700—Rp3.100.700
Kopral Kepala: Rp2.070.500—Rp3.197.700
Golongan II (Bintara)
Sersan Dua: Rp2.272.100—Rp3.733.700
Sersan Satu: Rp2.343.100—Rp3.850.500
Sersan Kepala: Rp2.116.400—Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp2.492.000—Rp4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp2.570.000—Rp4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp2.650.300—Rp4.355.400
Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan Dua: Rp2.954.200—Rp4.779.300
Letnan Satu: Rp3.046.600—Rp5.006.500
Kapten: Rp3.141.900—Rp5.163.100
Golongan IV (Perwira Menengah)
Mayor: Rp3.240.200—Rp5.324.600
Letnan Kolonel: Rp3.341.500—Rp5.491.200
Kolonel: Rp3.446.000—Rp5.663.000
Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp3.553.800—Rp5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp3.665.000—Rp6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp5.485.800—Rp6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.657.400—Rp6.405.500