Indonesia merupakan negara dengan wilayah laut yang sangat luas. Namun, kebutuhan garam di dalam negeri masih banyak dipenuhi dari impor.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang 2021 Indonesia mengimpor garam seberat 2,8 juta ton dengan nilai total US$107,5 juta atau sekitar Rp1,5 triliun (asumsi kurs tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp14.197 per US$).
Nilai impor tersebut naik 13,7% (year-on-year/yoy) dibanding tahun sebelumnya, yang besarnya US$94,5 juta pada 2020.
Jika dirunut ke belakang, nilai impor garam Indonesia tercatat meningkat sejak 2017 hingga 2019 seperti terlihat pada grafik. Nilainya sempat turun tipis 0,9% (yoy) pada 2020, namun kembali meningkat pada 2021.
Tren volume impor garam Indonesia juga cenderung meningkat dalam lima tahun terakhir. Pada 2017 volume impor garam Indonesia sebanyak 2,5 juta ton, kemudian naik menjadi 2,8 juta ton pada 2018.
Volumenya sempat turun satu kali menjadi 2,5 juta ton pada 2019. Lalu kembali naik menjadi 2,6 juta ton pada 2020, dan meningkat lagi ke 2,8 juta ton pada 2021.
Pada 2021 Australia menjadi pemasok garam impor terbesar ke Indonesia dengan nilai US$83,12 juta. Nilai tersebut setara dengan 77,3% dari total impor garam nasional.
India berada di posisi kedua dengan nilai pasokan garam impor sebesar US$22,13 juta (20,6%), diikuti Selandia Baru US$1,43 juta (1,33%), Tiongkok US$340,2 ribu (0,3%), dan Denmark US$217,3 ribu (0,2%).
(Baca Juga: Surplus Neraca Perdagangan RI Turun secara Bulanan pada Mei 2022)