Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
Kondisi Garam Nasional Periode 2011-2016
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Disalin..
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Tanggal rilis:2017
Wilayah:Indonesia
Periode survei:2016
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Pemerintah akhirnya menetapkan kuota impor garam konsumsi maksimal 226 ribu ton pada 2017. Impor akan dilakukan oleh PT Garam, Badan Usaha Milik Negara di bidang produksi garam. Rencananya, garam impor ini akan dijual dengan harga lebih rendah dari harga pasar domestik. Saat ini, harga rata-rata garam mencapai Rp 1,4-1,5 juta per ton. Harga ini jauh di atas harga rata-rata pada kondisi normal, yakni sebesar Rp 400.000 per ton.
Sejak 2011, tingginya kebutuhan garam nasional belum bisa ditopang oleh produksi garam dalam negeri. Bahkan, pada 2016, produksi garam nasional jatuh ke posisi terendah, yakni 200 ribu ton. Hal ini disebabkan karena tingginya intensitas curah hujan hampir di seluruh wilayah produksi garam domestik. Angka ini sangat jauh dari target produksi sebesar 3,1 juta ton. Padahal, kebutuhan garam dalam negeri mencapai 3,4 juta ton. Hal ini yang membuat impor garam melonjak hingga 3 juta ton.