Ragam Senjata Polri untuk Mengendalikan Massa Unjuk Rasa

INFOGRAFIK
Penulis
Adi Ahdiat 01/09/2025 14:41 WIB

  • A Kecil
  • A Sedang
  • A Besar

Menurut pantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), selama periode 2019-2024, ada 69 peristiwa penggunaan senjata pengendali massa oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menimbulkan korban.

"Tercatat 718 korban luka-luka dan 30 lainnya meninggal dunia akibat penggunaan senjata pengendali massa pada medio 2019-2024," kata Kontras dalam laporan Pengendalian Tak Terkendali: Evaluasi terhadap Penggunaan Senjata Pengendali Massa oleh Polri (Agustus 2025).


Dalam periode tersebut, jenis senjata pengendali massa unjuk rasa yang paling banyak digunakan Polri adalah gas air mata.

Polisi juga pernah menggunakan peluru karet, water cannon, dan peluru tajam dalam situasi serupa.

Berikut senjata yang digunakan Polri dalam pengendalian massa pada 2019-2024 menurut pemantauan Kontras:

  • Gas air mata: 51 kasus
  • Peluru karet: 9 kasus
  • Water cannon: 8 kasus
  • Peluru tajam: 4 kasus

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian terdiri dari beberapa tahapan.

Adapun penggunaan gas air mata, senjata api, atau alat lain sudah tergolong tahap lanjutan, dengan rincian berikut:

  • Tahap 1: Kekuatan yang memiliki dampak deterrent/pencegahan;
  • Tahap 2: Perintah lisan;
  • Tahap 3: Kendali tangan kosong lunak;
  • Tahap 4: Kendali tangan kosong keras;
  • Tahap 5: Kendali senjata tumpul, senjata kimia, antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri;
  • Tahap 6: Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain yang menghentikan tindakan atau perilaku pelaku kejahatan atau tersangka yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat.

(Baca: Jenis Pelanggaran Kebebasan Sipil di Indonesia Semester I 2025)

Data Populer

Loading...