Korban Pelanggaran Kebebasan Sipil di Indonesia, Mayoritas Mahasiswa
INFOGRAFIK- A Kecil
- A Sedang
- A Besar
Menurut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), ada berbagai pelanggaran kebebasan sipil yang terjadi di Indonesia pada semester I 2025.
Pelanggaran kebebasan sipil adalah pembatasan hak asasi manusia (HAM) dalam konteks berekspresi, berkumpul, dan berpendapat, baik yang dilakukan oleh aktor negara maupun non-negara.

"Jaminan atas kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan berpendapat di muka umum menjadi indikator utama dalam menilai kualitas demokrasi suatu negara," kata Kontras dalam laporan Pemantauan Situasi Kebebasan Sipil di Indonesia (Juli 2025).
Dari seluruh korban pelanggaran kebebasan sipil yang tercatat, mayoritasnya berstatus mahasiswa, diikuti sipil non-job, dan aktivis.
Sebanyak 401 korban ditangkap, lalu 137 korban luka-luka akibat penganiayaan dan penyiksaan. Ada pula 305 korban dengan berbagai kondisi lain yang tidak diperinci oleh Kontras.
“Bentuk pelanggaran yang dialami korban itu beragam dan dapat terjadi dua atau lebih bentuk pelanggaran terhadap korban,” kata Kontras.
(Baca: Jenis Pelanggaran Kebebasan Sipil di Indonesia Semester I 2025)