Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, mayoritas anak muda Indonesia berstatus belum menikah atau kawin, yakni 68,29% dari total pemuda Tanah Air pada Maret 2023.
Usia pemuda yang diteliti menggunakan acuan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009, yakni warga negara Indonesia yang berusia 16 sampai 30 tahun.
Sementara itu persentase pemuda yang berstatus kawin sebesar 30,61%. Adapun pemuda yang cerai hidup atau mati sebanyak 1,10%.
BPS menyebut, dalam 10 tahun terakhir perkembangan persentase pemuda yang berstatus kawin dan belum kawin bertolak belakang. Maksudnya, persentase pemuda yang berstatus kawin semakin menurun sedangkan pemuda yang belum kawin semakin meningkat.
Terlihat pada grafik, tren pemuda yang kawin konsisten menurun dalam enam tahun belakangan. Bahkan persentase pemuda yang menikah pada 2023 menjadi yang terendah sedekade terakhir. Pada 2014, pemuda yang menikah tercatat sebesar 44,45%.
Sebaliknya, pemuda yang belum kawin justru konsisten naik di atas 50%, atau lebih dari separuh dari total pemuda Indonesia, sejak 2014.
"Hal tersebut menunjukkan adanya pergeseran usia perkawinan pemuda," tulis BPS dalam laporan Statistik Pemuda Indonesia 2023.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
BPS menilai hal tersebut dapat menjadi penyebab penurunan jumlah pemuda berstatus kawin.
Di samping itu, mengutip penelitian Riska dkk., BPS menyebut bahwa adanya faktor-faktor seperti keinginan mengejar kesuksesan dalam pendidikan dan karier, mengembangkan diri, dan berkurangnya tekanan dari lingkungan sosial mempengaruhi keputusan generasi muda untuk menunda pernikahan.
(Baca juga: Lebih dari Separuh Pemuda Indonesia Terkonsentrasi di Pulau Jawa 2023)