Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan izin pengembangan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS atap kepada PLN.
Melansir Katadata, kuota pengembangannya mencapai 5.746 megawatt (MW) selama 2024-2028. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal atau SK Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024.
Adapun rincian pengembangan di 11 sistem tenaga listrik itu antara lain 901 MW pada 2024; 1.004 MW pada 2025; 1.065 MW pada 2026; 1.183 MW pada 2027; dan 1.593 MW pada 2028.
Melalui SK tersebut, Kementerian ESDM meminta PLN menyusun kuota pengembangan sistem PLTS atap berdasarkan clustering dengan mengacu pada kuota yang telah ditetapkan.
"PLN wajib melaporkan kuota Pengembangan Sistem PLTS atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi," bunyi SK Dirjen Gatrik Nomor 279, dikutip Katadata, Senin (10/6/2024).
Kewajiban lainnya adalah mempublikasikan pengembangan sistem PLTS atap berdasarkan clustering melalui laman, aplikasi dan atau media sosial perusahaan. Selain itu, menyampaikan laporan penggunaan sistem PLTS atap untuk setiap golongan tarif pada masing-masing wilayah sistem tenaga listrik kepada Dirjen EBTKE.
Sebelumnya, pemasangan PLTS atap harusmenerapkan aturan kuota berdasarkan Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024. Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum alias IUPTLU diminta mengusulkan kuota sistem PLTS atap paling lambat April 2024.
(Baca juga: Pertumbuhan Kapasitas Pembangkit PLN 2023, Minihidro Paling Pesat)