PT Hutama Karya (Perseroan) akan mengenakan tarif untuk Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura-Lima Puluh dalam waktu dekat.
Sebelumnya, ruas tol ini beroperasi tanpa tarif sejak 10 November 2023.
Adapun pengenaan tarif tahun ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024.
Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan, mereka telah melakukan sosialisasi terkait perkiraan tarif tol tersebut melalui kanal media sosial perusahaan, rilis resmi, hingga media luar ruang seperti spanduk dan baliho sepanjang jalan tol.
"Harapannya pengguna jalan tol terinfo sejak dini sehingga dapat bersiap memastikan kecukupan saldo kartu uang elektronik, agar ketika penerapan tarif berlaku, tidak terjadi antrean yang disebabkan kurang saldo," kata Tjahjo dalam keterangan resminya, Jumat (23/2/2024).
Ia menyebut, sebelum menentukan besaran tarif, Hutama Karya telah melakukan uji kelayakan performa dan kualitas dari Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Penetapan tarif ini telah mempertimbangkan ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) dari jalan tol tersebut dan setelah dioperasikan tanpa tarif cukup lama," kata Tjahjo.
Berdasarkan penetapan tersebut, berikut daftar tarif tol rute Tebing Tinggi-Indrapura dan sebaliknya menurut golongan kendaraan:
- Golongan I: Rp31.000
- Golongan II: Rp46.000
- Golongan II: Rp46.000
- Golongan IV: Rp61.500
- Golongan V: Rp61.500
Lalu tarif tol Indrapura-Lima Puluh dan sebaliknya sebagai berikut:
- Golongan I: Rp20.500
- Golongan II: Rp30.500
- Golongan II: Rp30.500
- Golongan IV: Rp40.500
- Golongan V: Rp40.500
(Baca juga: Tarif Tol Serpong-Cinere Naik per 21 Februari 2024, Ini Rinciannya)