PT Trans Jabar Tol akan menaikkan tarif Jalan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi atau Bocimi Seksi 1 Ciawi-Cigombong. Kenaikan tarif ini berlaku mulai 7 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB.
Direktur Utama PT Trans Jabar Tol Abdul Hakim Supriyadi menyebut, penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 yang disahkan pada 12 Juli 2024.
“Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol,” kata Hakim dalam keterangannya, dilansir dari Katadata, Senin (5/8/2024).
Menurut Hakim, pihaknya juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standar pelayanan minimun (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol.
Atas kebijakan tersebut, berikut daftar tarif Tol Bocimi Seksi 1 Ciawi-Cigombong yang berlaku per 7 Agustus 2024:
GT Simpang Susun Ciawi-Ciawi
- Golongan I: dari Rp1.500 menjadi Rp2.500
- Golongan II: dari Rp2.500 menjadi Rp3.500
- Golongan III: dari Rp2.500 menjadi Rp3.500
- Golongan IV: dari Rp3.500 menjadi RpRp4.500
- Golongan V: dari Rp3.500 menjadi RpRp4.500
GT Caringin Utama dan Caringin-GT Cigombong
- Golongan I: dari Rp14.000 menjadi Rp19.000
- Golongan II: dari Rp21.000 menjadi Rp28.000
- Golongan III: dari Rp21.000 menjadi Rp28.000
- Golongan IV: dari Rp28.000 menjadi Rp37.500
- Golongan V: dari Rp28.000 menjadi Rp37.500
(Baca: Tarif Tol Bali-Mandara Naik per 27 April 2024, Ini Besarannya)