Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan baru tentang tarif ojek online (ojol) roda dua pada 4 Agustus 2022.
Berdasarkan aturan baru tersebut, kenaikan tarif batas bawah dan batas atas hanya berlaku di Zona II yang meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Sedangkan tarif batas bawah dan batas atas tidak mengalami perubahan untuk Zona I yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali; serta Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Namun, rentang biaya jasa minimalnya mengalami kenaikan di semua zona.
Berikut perbandingan batas bawah tarif ojol baru dengan periode sebelumnya:
- Zona I: Rp1.850/km (tidak berubah)
- Zona II: sebelumnya Rp2.000/km, mulai Agustus 2022 naik menjadi Rp2.600/km
- Zona III: Rp2.100/km (tidak berubah)
Ini perbandingan batas atas tarif ojol baru dengan periode sebelumnya:
- Zona I: Rp2.300/km (tidak berubah)
- Zona II: sebelumnya Rp2.500/km, mulai Agustus 2022 naik menjadi Rp2.700/km
- Zona III: Rp2.600/km (tidak berubah)
Dan ini perbandingan rentang biaya jasa minimal ojol baru dengan periode sebelumnya:
- Zona I: sebelumnya Rp7.000–Rp10.000, mulai Agustus 2022 naik menjadi Rp9.250–Rp 11.500
- Zona II: sebelumnya Rp8.000–Rp 10.000, mulai Agustus 2022 naik menjadi Rp13.000–Rp13.500
- Zona III: sebelumnya Rp7000–Rp10.000, mulai Agustus 2022 naik menjadi Rp10.500–Rp13.000
(Baca: Tarif Ojek Online Naik Mulai Agustus 2022, Ini Rinciannya)