Phishing adalah upaya pencurian informasi dengan berbagai teknik pengelabuan yang memanfaatkan internet dan teknologi digital.
Pelaku kejahatan siber jenis ini bisa menipu korban dengan mengirim e-mail berisi tautan, kemudian memancing korban untuk mengklik tautan tersebut dan memasukkan informasi penting ke dalamnya.
Informasi yang menjadi sasaran phishing meliputi data pribadi (nama, usia, alamat), data akun (username dan password), data finansial (nomor kartu kredit, rekening, nomor pin), dan sebagainya.
Sepanjang tiga bulan pertama 2022 sudah ada 3.180 serangan phishing di Indonesia yang dilaporkan kepada Indonesia Anti-Phishing Data Exchange (IDADX).
Dari total laporan tersebut, sebanyak 50% merupakan serangan phishing ke lembaga keuangan. Diikuti serangan ke sektor e-commerce/retail sebanyak 27%.
Ada pula laporan serangan phishing ke sektor cryptocurrency sebanyak 11%, media sosial 5%, penyedia jasa internet (ISP) 5%, dan sektor gaming 2%.
(Baca Juga: Kasus Peretasan Kripto Terbesar, Kerugiannya Tembus Rp8 Triliun)