Batas pendaftaran kartu prabayar (Subscriber Identity Module/SIM) telah berakhir pada 28 Februari 2018. Maka mulai 1 Maret 2018, kartu prabayar yang belum teregistrasi akan terblokir untuk melakukan panggilan keluar dan mengirim pesan singkat (SMS).
Tiga operator seluler terbesar, yakni Telkomsel, Indosat dan XL Axiata telah memblokir 34,2 juta kartu SIM yang belum melakukan pendaftaran. Sementara kartu SIM prabayar ketiga operator tersebut yang telah teregistrasi mencapai 284,24 juta unit dari total 304 kartu.
Hingga 13 Maret 2018, Telkomsel telah memblokir 13 juta kartu SIM, diikuti Indosat sebanyak 11,6 juta, dan XL Axiata 9,6 juta. Jika sampai akhir bulan ini juga tidak melakukan registrasi, maka 34,2 juta kartu ketiga operator tersebut akan dilakukan pemblokiran tahap kedua, yakni tidak dapat menerima panggilan suara dan menerima SMS mulai 1 Apirl 2018. Jika tidak melakukan pendaftaran juga, maka mulai 1 Mei 2018 akan diblokir layanan data internet dan nomor tersebut serta akan terblokir total, alias tidak dapat dipergunakan lagi.