Rumah subsidi adalah rumah layak huni yang khusus ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa membeli rumah tersebut melalui skema bantuan khusus dari pemerintah, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahaan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan lain-lainnya.
(Baca: Kredit Macet KPR Nasional Meningkat Awal 2024)
Adapun pasokan rumah subsidi kini cukup melimpah, bahkan jauh melampaui jumlah yang dibutuhkan. Hal ini terlihat dari data Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang).
SiKumbang adalah aplikasi kerja bagi mitra pengembang atau developer rumah subsidi yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
SiKumbang mencatat total ketersediaan rumah subsidi secara nasional mencapai 723,6 ribu unit per tanggal 30 Mei 2024.
Sementara angka kebutuhan rumah subsidi hanya 203,8 ribu orang, seperti terlihat pada grafik.
Kelebihan pasokan ini juga tercatat di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta. Per tanggal 30 Mei 2024 ketersediaan rumah subsidi di DKI Jakarta hanya 225 unit, sedangkan kebutuhannya 861 orang.
(Baca: Tunggakan KPR di Jakarta Tembus Rp4 Triliun Awal 2024)