Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), ada 84,79% rumah tangga Indonesia yang memiliki tempat tinggal sendiri pada 2023. Angka ini naik dari 2022 yang sebesar 83,99%.
Sementara itu rumah tangga yang mengontrak rumah sebanyak 5,05% pada 2023. Angka ini turun dari 2022 yang sebesar 6,13%.
Dilihat secara trennya, kepemilikan rumah sendiri cenderung meningkat sejak 2018, bahkan naik progresif setelah pandemi Covid-19 pada 2020-2021. Sebaliknya, orang yang mengontrak rumah cenderung turun sejak 2018, seperti terlihat pada grafik.
Berdasarkan karakteristik daerah, rumah dengan kepemilikan sendiri paling banyak ditemukan di perdesaan dengan proporsi 92,38% dari total rumah tangga desa pada 2023. Proporsinya naik dari 2022 yang sebesar 91,76%.
Hunian milik sendiri di perkotaan lebih kecil, yakni 79,36% dari total rumah tangga kota pada 2023. Kendati demikian, angkanya sudah naik dari 2022 yang sebesar 78,31%.
Berlawanan dengan itu, rumah tangga yang mengontrak tempat tinggal paling banyak ditemukan di perkotaan, yakni 8,03% dari total rumah tangga kota pada 2023. Angkanya sudah turun dari 2022 yang sebesar 9,77%.
Rumah tangga desa yang mengontrak rumah hanya 0,89% pada 2023, turun dari 2022 yang sebesar 1,15%.
Berdasarkan provinsi, rumah tangga di Sulawesi Barat paling banyak memiliki rumah sendiri, yakni 93,35% dari total rumah tangga provinsi tersebut pada 2023. Disusul Lampung 92,4% dan Kalimantan Barat 91,43%.
DKI Jakarta jadi provinsi dengan kepemilikan rumah sendiri terendah pada 2023, hanya 56,57% dari total rumah tangga provinsinya. Disusul Sumatera Utara 71,46% dan Sumatera Barat 72,61%.
BPS mendefinisikan rumah milik sendiri sebagai bangunan tempat tinggal yang dimiliki kepala keluarga atau salah satu anggota rumah tangga serta dibeli secara angsuran melalui kredit bank atau dengan status sewa beli dianggap sebagai rumah milik sendiri.
(Baca juga: Ada 7,94% Warga RI Tempati Rumah Kumuh pada 2023, Terbanyak di Papua)