Dari 101 daerah penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017 ada 50 permohonan perkara dari 47 daerah yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sepuluh daerah di antaranya berasal dari Aceh, yaitu Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil. Lalu Kabupaten Bireun, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya, dan Kota Langsa.
Di Provinsi Papua terdapat delapan daerah penyelenggaraan Pilkada 2017 diajukan permohonan ke MK, yakni Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mappi, Kota Jayapura, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kabupaten Intan Jaya. Namun, dari jumlah permohonan, daerah di Papua paling banyak mengajukan sengketa dimana diKabupaten Sarmi ada tiga permohonan yang diajukan. Total ada 11 permohonan dari Provinsi Papua.