Menurut laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mayoritas pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia berasal dari jajaran eselon di instansi pemerintahan hingga Oktober 2023.
Tercatat, sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2023 ada 39 pelaku tindak pidana korupsi yang berpangkat eselon I/II/III. Angka ini setara 45,88% dari total pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia yang sebanyak 85 orang.
Pelaku korupsi terbanyak berikutnya berstatus sebagai pegawai swasta dengan jumlah 26 orang. Posisinya diikuti oleh wali kota/bupati/wakilnya dengan total 4 orang.
Selanjutnya, koruptor dari hakim dan pengacara terdapat sebanyak masing-masing 2 orang. Lalu, pelaku korupsi dari anggota DPR/DPRD, kepala kementerian/lembaga (K/L), dan gubernur sama-sama sebanyak 1 orang.
Sisanya, ada 9 jabatan atau profesi lainnya yang merupakan pelaku tindak pidana korupsi.
KPK mengklaim belum ada pelaku koruptor dari profesi jaksa, duta besar, komisioner, polisi, dan korporasi sepanjang tahun ini.
Adapun sejak awal tahun sampai 6 Oktober 2023, terdapat 85 kasus tindak pidana korupsi yang telah ditangani KPK. Mayoritas di antaranya berupa gratifikasi/penyuapan 44 kasus, pengadaan barang/jasa 32 kasus, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) 6 kasus.
(Baca: Gratifikasi, Kasus Korupsi Terbanyak di Indonesia sampai Oktober 2023)