Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 240 permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada) 2024 sampai Rabu (11/12/2024) pukul 04.35 WIB.
Jumlah ini masih dapat bertambah, karena batas pendaftaran tiap daerah berbeda-beda sesuai peraturan yang berlaku. Pendaftaran sengketa pilkada dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.
Dari 240 perkara yang dilayangkan pemohon, mayoritas atau 194 permohonan merupakan sengketa hasil pemilihan bupati.
Lalu ada 44 permohonan sengketa pemilihan wali kota dan 2 permohonan sengketa pemilihan gubernur.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, sidang PHP Kada 2024 akan digelar setelah seluruh permohonan yang masuk teregistrasi untuk mendapatkan nomor perkara. Adapun jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 rencananya akan dimulai pada Januari 2025.
Nantinya, sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel. Tiap-tiap panel akan diisi oleh tiga hakim konstitusi.
"Sidang akan dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno. Tapi itu hanya keadaan eksepsional, tapi kalau pengucapan keputusan harus pleno," kata Suhartoyo, dilansir dari laman resmi MK, Rabu (11/12/2024).
(Baca: Estimasi Angka Golput Pilkada Jakarta 2 Dekade Terakhir)