Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka pada Minggu (24/11/2024). Ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penetapannya sebagai tersangka berasal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2023). Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp7 miliar yang terdiri atas mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ajudan Evrianshah.
Adapun Rohidin dilantik sebagai Wakil Gubernur Bengkulu pada 2016 lalu, ia mendampingi Ridwan Mukti selaku Gubernur. Lalu pada 2017, Ridwan terkena kasus narkoba dan Rohidin diangkat sebagai pelaksana tugas.
Kemudian Rohidin terpilih sebagai Gubernur Bengkulu periode 2021-2024. Pada Pilkada 2024, ia kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah bersama Meriani.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Rohidin Mersyah dilaporkan memiliki kekayaan senilai Rp4,1 miliar pada 2023.
Sebagian besar hartanya berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp2,6 miliar. Ini terdiri dari 5 bidang tanah dan bangunan yang berada di Bengkulu.
Lalu terdapat kas dan setara kas sebesar Rp956 juta, alat transportasi Rp279 juta, dan harta bergerak lainnya senilai Rp265 juta.
Transportasi yang dilaporkan itu di antaranya motor Honda 2018, motor Honda 2013, dan mobil Toyota Harrier 2010.
Sampai akhir 2023, Gubernur Bengkulu yang terjerat kasus korupsi ini tercatat tidak memiliki utang.
Berikut rincian harta kekayaan Rohidin Mersyah pada 2023 yang tercatat dalam LHKPN KPK:
- Tanah dan bangunan: Rp2.600.000.000
- Kas dan setara kas: Rp956.059.062
- Alat transportasi: Rp279.000.000
- Harga bergerak lainnya: Rp265.000.000
- Total kekayaan: Rp4.100.059.062
(Baca: Timbun Harta Hampir Rp1 Triliun, Ini Kekayaan Zarof Ricar yang Tercatat)