Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 42 minyak dan lemak nabati provinsi Kalimantan Timur pada Januari 2025 tercatat turun menjadi US$103,28 juta .
Turunnya nilai ekspor ini berkontribusi terhadap penurunan cadangan devisa dan nilai ekspor total yang sebelumnya dalam tren naik lima bulan terakhir. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$184,27 juta .
(Baca: Provinsi Nusa Tenggara Timur Ekspor US$27,48 Ribu Bahan Celup dan Pewarna Lainnya)
Kalimantan Timur dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 18 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket .
(Baca: Ekspor Lemak dan Minyak Hewan Indonesia ke Togo Turun Menjadi US$ 130,67 Juta)
Data historis 16 bulan terakhir, ekspor dari Kalimantan Timur dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Januari 2024 sebesar US$303,16 juta dan terendahnya terjadi pada Januari 2025 dengan jumlah ekspor US$103,28 juta .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Kalimantan Timur menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Januari 2025:
- SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket US$1,28 miliar
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati US$103,28 juta
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya US$73,31 juta
- SITC kode 52 kimia inorganis US$25,22 juta
- SITC kode 51 kimia organis US$10,57 juta
- SITC kode 56 pupuk kimia buatan pabrik US$7,53 juta
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya US$4,28 juta
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus US$3,86 juta
- SITC kode 79 alat pengangkutan lainnya US$1,83 juta
- SITC kode 72 mesin industri tertentu/kausus US$1,81 juta