Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 53 bahan celup dan pewarna lainnya provinsi Nusa Tenggara Timur pada Januari 2025 tercatat naik menjadi US$27,48 ribu .
Peningkatan nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang terus mengalami peningkatan. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$8.930 .
(Baca: Nilai Ekspor Kayu dan Gabus Provinsi Papua Januari 2025)
Nusa Tenggara Timur dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya .
(Baca: Provinsi Sumatera Utara Ekspor 16,59 Juta Ton Kayu dan Gabus)
Data historis 16 bulan terakhir, ekspor dari Nusa Tenggara Timur dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Agustus 2024 sebesar US$34,34 ribu dan terendahnya terjadi pada Juli 2024 dengan jumlah ekspor US$7.890 .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Nusa Tenggara Timur menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Januari 2025:
- SITC kode 85 sepatu dan peralatan kaki lainnya US$1,73 juta
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran US$766 ribu
- SITC kode 55 minyak atsiri dan bahan wangi-wangian US$475,34 ribu
- SITC kode 11 minuman US$462,78 ribu
- SITC kode 66 barang-barang dari mineral bukanligam US$377,79 ribu
- SITC kode 78 kendaraan bermotor untuk jalan raya US$329,15 ribu
- SITC kode 04 gandum dan olahan gandum US$290,28 ribu
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$257,8 ribu
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya US$234,37 ribu
- SITC kode 27 pupuk dan mineral alam lainnya US$154,03 ribu