Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 29 bahan nabati dan hewani lainnya provinsi Lampung pada November 2024 mengalami peningkatan menjadi US$458,91 ribu .
Peningkatan ekspor untuk kode SITC 29 kali ini, berbanding terbalik dengan kondisi lima bulan terakhir yang sedang turun. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$460,61 ribu .
(Baca: Volume Ekspor Barang Barang Logam Lainnya Provinsi Riau November 2024)
Lampung dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Provinsi Sumatera Barat Ekspor 570,98 Ribu Ton Buah Buahan dan Sayur Sayuran)
Data historis 14 bulan terakhir, ekspor dari Lampung dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Juli 2024 sebesar US$666,69 ribu dan terendahnya terjadi pada April 2024 dengan jumlah ekspor US$211,36 ribu .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Lampung menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per November 2024:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati US$175,14 juta
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$122,47 juta
- SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket US$78,37 juta
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran US$31,48 juta
- SITC kode 08 makanan ternak US$18,87 juta
- SITC kode 25 pulp dan kertas US$17,59 juta
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya US$13,41 juta
- SITC kode 06 gula, olahan gula dan madu US$11,89 juta
- SITC kode 63 barang-barang kayu dan gabus US$9,91 juta
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran US$5,69 juta