Presiden Jokowi melarang ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya mulai 28 April 2022.
Kementerian Perindustrian menyebut larangan ekspor ini akan dikenakan untuk produk olahan minyak sawit (crude palm oil/CPO) dengan kategori refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein.
Jika dirinci lagi, yang tidak boleh diekspor adalah tiga jenis produk RBD palm olein dengan kode HS 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), dalam beberapa tahun terakhir volume ekspor tiga produk RBD palm olein itu secara kumulatif melampaui 10 juta ton per tahun.
Sepanjang 2018-2019 total volume ekspornya berada di kisaran 12 juta ton per tahun.
Pada 2020 ekspor bahan baku minyak goreng ini sempat turun menjadi 10,4 juta ton, seiring dengan awal munculnya pandemi.
Kemudian pada 2021 volume ekspornya kembali pulih hingga mencapai 12,7 juta ton, seperti terlihat pada grafik.
Adapun selama periode Januari-Februari 2022 total volume ekspor tiga produk RBD palm olein tersebut sudah mencapai 1,14 juta ton, dengan pembeli terbesar berasal dari India.
Negara lain yang banyak membeli bahan baku minyak goreng dari Indonesia pada Januari-Februari 2022 adalah Bangladesh, Tiongkok, Pakistan, Filipina, Myanmar, Amerika Serikat, Vietnam, Mesir, dan Uni Emirat Arab.
(Baca Juga: 65% Minyak Sawit RI untuk Ekspor, Sisanya Konsumsi Lokal)