Garis kemiskinan makanan dan non-makanan di Sulawesi Utara pada Desember 2024, bertambah Rp.36.416 per kapita/bulan menjadi Rp.463,43 ribu per kapita/bulan dibandingkan dengan Desember 2022. Sementara jika dibandingkan dengan Desember 2021, Garis kemiskinan makanan dan non-makanan juga tercatat naik dari sebelumnya yang sebesar Rp.410,81 ribu per kapita/bulan.
Naiknya garis kemiskinan makanan dan non-makanan di provinsi ini, tidak memberikan dampak terhadap persentase penduduk miskin yang terpantau justru menurun. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis persentase penduduk miskin di Sulawesi Utara mencapai 7,25 persen pada 2024. Angka ini berkurang 0,13 persen dibandingkan Maret 2023 yang tercatat 7,38 persen. Sementara, dibandingkan dengan September 2022, angkanya turun 0,09 persen.
(Baca: 28,47% Penduduk di Kabupaten Teluk Wondama Masuk Kategori Miskin)
Berdasarkan wilayah, jumlah penduduk miskin berkurang 186,85 ribu jiwa pada Maret 2024 dibanding Maret 2023 dan lebih rendah dibanding September 2022. Adapun Jumlah penduduk miskin di perkotaan berkurang 1.140 menjadi 67.890 jiwa per Maret 2024. Sedangkan untuk jumlah penduduk miskin di perdesaan tercatat 118,97 ribu jiwa.
Kondisi kemiskinan di Sulawesi Utara ini diperhitungkan berdasarkan garis kemiskinan makanan dan non-makanan yang tercatat sebesar Rp.490,72 ribu per kapita/bulan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan terbaru ini dengan rincian, Rp.382,15 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan makanan dan Rp.108,57 ribu per kapita/bulan untuk kebutuhan non-makanan.
(Baca: 26,69% Penduduk Kabupaten Siak pada 2024 dengan Usia 0-14 Tahun)
Garis kemiskinan untuk daerah perdesaan sebesar Rp.454,78 ribu per kapita/bulan. Dengan rincian Rp.378,26 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.112,74 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan. Sementara, garis kemiskinan di daerah perkotaan Rp.470,82 ribu per kapita/bulan, dengan rincian, sebesar Rp.385,53 ribu per kapita/bulan untuk makanan dan Rp.112,74 ribu per kapita/bulan untuk non-makanan.