Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) resmi diluncurkan pada Selasa (26/9/2023) lalu oleh Presiden Joko Widodo. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara bursa karbon (PBK).
Berdasarkan Surat Edaran 00013/BEI/09-2023 tentang biaya Penggunaan Jasa Bursa Karbon, BEI menyatakan tidak akan memungut biaya pendaftaran unit karbon. Adapun biaya transaksi bursa karbon terbagi berdasarkan empat jenis pasar.
Pertama, untuk pasar reguler PBK, biaya transaksi yang dikenakan adalah sebesar 0,11% dari nilai transaksi.
Kedua, untuk pasar negosiasi PBK ditetapkan biaya transaksi sebesar 0,11% dari nilai transaksi.
Ketiga, bagi pasar lelang PBK dikenakan biaya transaksi 0,22% dari nilai transaksi. Begitupun dengan pasar non-reguler PBK, yang biaya transaksinya dikenakan 0,22%.
"Pembayaran biaya transaksi sebagaimana diatur pada angka 2 Surat Edaran ini sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai namun tidak termasuk kewajiban perpajakan lainnya (jika ada) yang dibayarkan melalui PBK sebagai Wajib Pungut," demikan yang tertulis dalam surat edaran yang ditanda tangani oleh Direktur Utama BEI Iman Rachman, Rabu (20/9/2023).
Meskipun begitu, untuk tahap awal, BEI akan memberikan intensif biaya transaksi bagi PBK dengan memangkas 50% dari biaya tersebut. Diskon ini berlaku hingga 31 Oktober 2023.
Dengan begitu, biaya transaksi untuk pasar reguler dan negosiasi hanya dipungut 0,05% dari nilai transaksi. Sementara untuk pasar lelang dan non-reguler hanya dipungut 0,11%.
Direktur Utama BEI menjelaskan, IDXCarbon menjadi sebuah milestone penting bagi komitmen dekarbonisasi Indonesia menuji Net Zero Emission pada 2060 mendatang.
"Melalui penyediaan platform yang mengedepankan pengalaman pengguna, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat dengan mudah memperoleh manfaat dari perdagangan karbon,” ujar Imam melalui pers rilisnya, Selasa (26/9/2023).
(Baca juga: Awal 2023, Ada 833 Emiten di Bursa Efek Indonesia)