Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan green retail sukuk (sukuk hijau ritel) sebanyak tiga kali selama periode 2019-2021.
Dari tiga penerbitan sukuk hijau ritel tersebut, pemerintah sudah berhasil menghimpun dana dari investor ritel domestik sebesar Rp11,8 triliun.
Penerbitan sukuk hijau ritel pertama kali dilakukan pada November 2019. Dana yang dihimpun dari penerbitan pertama ini mencapai Rp1,4 triliun.
Nilai penghimpunan dana kemudian meningkat pesat menjadi Rp5,4 triliun pada 2020, dan Rp5 triliun pada 2021.
Selain sukuk hijau ritel, pemerintah juga menerbitkan sukuk hijau di pasar global. Sejak 2018, total penghimpunan dana dari surat utang hijau yang diterbitkan pemerintah sudah mencapai US$4,33 miliar atau sekitar Rp62 triliun.
Dana yang terkumpul dari instrumen ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur hijau yang mencakup energi hijau (panas bumi, tenaga surya, tenaga air, dan lain-lain), transportasi publik, penyediaan air, dan pengelolaan limbah secara berkelanjutan.
(Baca Juga: Indonesia Sudah Himpun Dana Rp62 Triliun dari Surat Utang Hijau)